Segenap Keluarga Besar STAI-PIQ Sumatera Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Iedul Fithri 1437 H, Mohon Maaf Lahir Batin تقبل الله منا ومنكم وجعلنا الله واياكم من العائدين والفائزين كل عام وانتم بخير
Fiqh II PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 18 July 2012 08:42

SILABUS FIQH II

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR`AN

(STAI-PIQ) SUMATERA BARAT


Mata Kuliah                   : Fiqih II

Komponen                     : MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)

Fakultas                         : Tarbiyah STAIPIQ SUMBAR

Jurusan                         : PAI/T.H/TTQ 2012

Program Studi                 : S.1

Bobot                            : 2 SKS

Waktu                           : 90 Menit

Dosen                           : Ahmad Rasyid, M.A / 081363364580

I. Sinopsis Mata Kuliah

Mata Kuliah fiqih II memaparkan masalah munakahat, mawaris, dan jinayah. Munakahat mencakup nikah, perwalian, mawani’ nikah, hak dan kewajiban suami istri dan batalnya pernikahan. Dalam bidang mawaris dibahas arti pewaris, harta warisan, ahli waris, dan cara pembagian harta warisan , dan bidang jinayah termasuk hudud, qishash, dan ta’zir.

II. Kompetensi Mata Kuliah

Selesai mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, kewarisan serta yang menyangkut dengan jinayah dalam perspektif syara’

III. Indikator Kompetensi

Mahasiswa mampu:

  1. Dapat menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti pengertian, syarat, rukun, wanita yang dilarang dinikahi, wali dan sebagainya.
  2. Mampu menjelaskan jenis-jenis putusnya pernikahan serta akibat yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, dan anak
  3. Dapat membedakan mana hak suami, kewajiban istri, hak istri kewajiban suami serta yang menjadi hak dan kewajiban bersama istri.
  4. Dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kewarisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing.
  5. Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ajaran Islam
  6. Dapat menjelaskan dan membedakan aspek-aspek jinayah dari segi jenis perbuatan, pembuktian, dan sanksinya.

IV. Topik dan Subtopik

No

Topik Perkuliahan

Sumber

1.

Nikah : a. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan

           b.Syarat dan rukun Nikah

 

2.

a. Kafa’ah (kesetaraan): Pengertian, dasar hukum, konsep kafa’ah

b. Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, melihat perempuan yang dipinang serta tujuannya.

 

3.

a. Mahar : Pengertian, dasar hukum, macam-macam mahar

b Walimah: Pengertian, Dasar Hukum, Hikmah dari syariat Walimah

 

 

 

4

 

Wali dan Saksi

a.     Pengertian dan dasar hukum wali.

b.     Persyaratan, macam-macam dan urutan wali

c.       Pengertian dan Persyaratan saksi

 

5

Larangan Pernikahan/Perempuan yang haram dinikahi (Dasar Hukum, Pengertian Muabbad dan ghairu muabbad)

 

6

Putusnya pernikahan (karena kematian dan talak: Pengertian, Macam-macam, akibat hukum Thalak)

 

7

Putusnya pernikahan (khulu’, Fasakh, zhihar: Pengertian, dasar hukum, akibat hukumnya)

 

8

Hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga

 

9

Mawaris

a.   Pengertian dan dasar hukum, istilah-istilah dalam kewarisan

b.  Syarat dan rukun kewarisan

 

10

Sebab-sebab mewarisi dan faktor penghalang mendapat warisan

 

11

Ahli waris golongan laki-laki dan perempuan serta bagian masing-masing

 

 

12

Ashhab al-Furudh dan ashabah serta bagian masing-masing,

Hijab dan macam-macamnya

 

13

Qishash (Pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

 

14

Hudud (pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

 

15

Ta’zir (Pengertian, macam-macam, dan pembuktiannya)

 

V. Referensi

  1. Buku Wajib
  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Ib Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Miwaqqi’in ’an Rab al-’Alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt
  3. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989
  4. Muhammad Rawwas Qal-ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab r.a terj. M.Abdul Nujieb AS,.dkk Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
  5. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut, Dar al-Fikr, 1992
  1. Buku Anjuran
  1. ’Abd Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ’ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995
  2. Ibn Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II. Tt
  3. Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, kart PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
  4. Ahmad Ropiq, Hukum Isam di Indonesia, 2003
  5. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, 1992
  6. Abdul Hakim, Mu’in al-Mubin
  7. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: 2006
  8. ------------------------, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003
  9. ------------------------, Hukum Kewarisan Islam
  10. ------------------------, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam  dalam lingkungan Adat Minang Kabau, 1984
Last Updated on Wednesday, 18 July 2012 08:48