Permen Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kelas Jauh Pada PT Print
Written by Administrator   
Monday, 17 September 2012 13:17

Permendikbud ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan tinggi karena menjadi salah satu solusi bagi Program Percepatan Pengembangan Dosen terutama bagi para dosen yang berkualifikasi S1, dengan biaya kuliah yang relatif lebih murah dari program S2 regular dan tidak mengganggu tugas sehari-hari, memungkinkan mereka mengikuti program ini.

Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.

Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT.

Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012

Last Updated on Saturday, 27 October 2012 19:07