STAI-PIQ Sumatera Barat STAI-PIQ Sumatera Barat http://www.staipiq.ac.id/index.php/component/content/frontpage Tue, 19 Mar 2024 03:11:29 +0000 Joomla! 1.5 - Open Source Content Management en-gb STANDAR PENDIDIKAN STAI PIQ SUMATERA BARAT http://www.staipiq.ac.id/index.php/component/content/article/82-pusat/465-standar http://www.staipiq.ac.id/index.php/component/content/article/82-pusat/465-standar STANDAR PENDIDIKAN

BAB III

PENJAMINAN MUTU

Bagian Kesatu

Sistem Penjaminan Mutu

Pasal 51

(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu.

Pasal 52

(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.

(3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(4) Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pasal 53

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:

a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan

b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Bagian Kedua

Standar Pendidikan Tinggi

Pasal 54

(1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
  2. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

(4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(5) Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(6) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi secara berkala.

(7) Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.

(8) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Akreditasi

Pasal 55

(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.

(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Pasal 56

(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.

(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

a. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

b. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan

c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.

(4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

Bagian Kelima

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pasal 57 (1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. (2) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (3) Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan. (4) Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN) frontpage Mon, 08 Aug 2022 14:40:21 +0000
Akreditasi Institusi STAI-PIQ Sumatera Barat http://www.staipiq.ac.id/index.php/pengumuman/462-akreditasi-institusi-stai-piq-sumatera-barat http://www.staipiq.ac.id/index.php/pengumuman/462-akreditasi-institusi-stai-piq-sumatera-barat Akreditasi Institusi STAI-PIQ Sumatera Barat

Klik Link di Atas

]]>
info@staipiq.ac.id (Administrator) frontpage Thu, 26 Jul 2018 07:22:03 +0000
Motto STAI-PIQ Sumatera Barat http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/64-statis/457-kamimengamalkan http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/64-statis/457-kamimengamalkan kami_mengamalkan

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN) frontpage Mon, 18 Sep 2017 05:51:15 +0000
SELAMAT DATANG CALON MAHASISWA http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/18-artikel-dosen/456-selamatdatangcalonmahasiswa http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/18-artikel-dosen/456-selamatdatangcalonmahasiswa SELAMAT DATANG
CALON MAHASISWA: APA YANG HARUS KAMU PELAJARI?

Oleh: Dr. H. Sugeng Listiyo Prabowo, M. Pd.

Minggu-minggu ini hampir seluruh kampus-kampus yang ada di Indonesia mulai kedatangan mahasiswa baru yang mulai masuk ke kampus untuk mengikuti berbagai kegiatan orientasi awal dan pengenalan berbagai hal tentang proses belajar di kampus. Berbagai kegiatan juga diadakan oleh kampus dengan kreatifitas masing-masing. Namun demikian, semua kampus sepakat bahwa masa orientasi harus dilakukan dengan cara yang mendidik, sehingga kemudian mampu memberikan kesan dan dampak yang baik kepada mahasiswa baru.

Orang tua dengan penuh harap mengantarkan putra dan putrinya pergi ke kampus baru. Banyak sekali dari orang tua yang datang dari tempat yang jauh dengan perjalanan puluhan jam, dengan harapan untuk dapat melihat kampus tempat belajar anaknya. Tentu saja sebelumnya orang tua juga ikut memilihkan anaknya untuk jurusan dan Perguruan Tinggi (PT) yang dipilihnya sebagai tempat belajarnya, dengan harapan kelak anaknya memiliki masa depan yang baik. Menjadi anak yang mandiri dan mampu berperan baik dalam kehidupan di masyarakat.

Mahasiswa baru tentu mulai mengalami berbagai proses perubahan, tidak hanya mereka akan hidup beberapa tahun di kota tempat kampus barunya berada, tetapi juga pada beberapa mahasiswa baru mulai belajar hidup berpisah dengan orang tua. Oleh karena mulai hidup berpisah dengan orang tua, maka pada beberapa hal, mahasiswa mulai mengatur dirinya sendiri. Memisahkan anak dari tinggal bersama orang tua, dalam banyak konsep pendidikan orang tua adalah untuk membelajarkan anak pada kemandirian.

Memang ciri utama yang menjadi pembeda antara pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi adalah karakteristik peserta didiknya. Jika pendidikan dasar dan menengah peserta didiknya adalah anak-anak dan remaja, pada pendidikan tinggi peserta didiknya dianggap sebagai orang dewasa. Dianggap sebagai orang dewasa, karena salah satu tugas PT adalah juga mentransformasikan ciri-ciri anak-anak menjadi ciri-ciri orang dewasa. Itulah sebabnya kemudian lingkungan, cara belajar, dan berbagai pelayanan di PT dirancang dan dibuat dengan mendasarkan pada pokok pikiran untuk berinteraksi dengan orang dewasa.

Salah satu hal penting dari ciri orang dewasa adalah kemampuannya menjadi mandiri. Pelajaran menjadi mandiri biasanya ditandai dengan pemberian kepercayaan yang lebih besar kepada orang yang akan diajarkan kemandirian, namun sebelum diberi kapercayaan yang lebih besar, maka orang yang akan diberikan kemandirian tersebut harus diajarkan beberapa hal penting dalam kehidupan orang dewasa. Pelajaran-pelajaran tersebut meliputi; 1) Kesadaran mengenai hal-hal yang penting dalam hidupnya, 2) Kemampuan untuk menggerakkan diri sendiri dalam menyelesaikan hal yang penting lebih dulu dibandingkan dengan hal-hal lainnya, 3) Kemampuan untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, dan 4) kemampuan untuk hidup bersama orang lain dengan membahagiakan.

Kemampuan pertama yaitu kemampuan untuk memiliki kesadaran mengenai hal-hal yang penting. Kemampuan ini merupakan kemampuan untuk mengetahui tentang apa hal yang penting, kurang penting, dan tidak penting dalam hidupnya. Masing-masing orang memiliki hal penting yang berbeda-beda, sehingga setiap orang harus mengetahui apa yang penting bagi dirinya. Kesalahan melihat tentang hal yang penting ini akan berdampak pada kemampuan orang tersebut pada saat dewasa nantinya, dan kesalahan tersebut jika terlambat menyadari akan menjadi sulit untuk diperbaiki, karena usia seseorang tidak bisa kembali mundur lagi. Itulah sebabnya sejak masih awal menuju kedewasaan ini, seseorang harus sudah memulai mengerjakan hal-hal yang penting dalam kehidupannya.

Kemampuan melihat hal-hal penting ini pada masa-masa awal tentu masih harus memerlukan banyak bimbingan. Anak-anak yang menuju dewasa biasanya juga merasa sudah memahami akan apa yang penting dan kurang penting dalam kehidupannya tersebut, tetapi tetap harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah sukses atau berpengalaman. Orang dewasa tersebut bisa orang tua, Kyai, Guru, Dosen, atau tokoh masyarakat.

Kemampuan ini dalam kehidupan setiap orang merupakan kemampuan yang terdiri dari berbagai kemampuan-kemampuan dasar yang harus dikuasai lebih dahulu. Kemampuan dasar yang terpenting adalah kemampuan untuk memahami arah hidupnya dan apa yang diiginkan dalam kehidupan nantinya. Kemampuan ini dapat tercapai jika orang tersebut mampu mengetahui kemampuan dirinya, mengetahui harapan orang tua, dan mengetahui harapan yang berkembang di masyarakat. Untuk mengetahui hal ini orang tua dapat memberikan arahan kepada anak-anak yang menginjak mahasiswa sehingga memahami dirinya, keluarga, dan masyarakatnya. Para dosen di Perguruan Tinggi juga harus mulai mendorong mahasiswa-mahasiswa disemester awal untuk mulai memberikan kesadaran memahami hal-hal penting dalam hidupnya ini.

Dibanyak penjelasan seringkali fenomena ini diajarkan oleh seorang dosen dengan mencotohkannya dengan apa yang dapat diisikannya pada sebuah bejana atau tabung dari batu, kerikil, dan pasir. Tabung atau bejana adalah kehidupan yang kita miliki, batu diibaratkan dengan hal-hal yang penting, kerikil diibaratkan dengan hal-hal yang kurang penting, dan pasir diibaratkan dengan hal-hal yang tidak penting. Jika kita mendahulukan pasir (sebagai hal yang tidak penting) untuk diisikan terlebih dahulu di dalam bejana atau tabung tadi, maka batu (sebagai hal yang penting) tidak akan bisa masuk dalam bejana atau tabung itu. Demikian juga jika kerikil yang kita masukan lebih dahulu ke dalam tabung, maka batu tidak akan bisa masuk kedalam tabung, namun pasir masih bisa masuk kedalam tabung mengisi di sela-sela kerikil tadi. Batu (sebagai hal yang penting dalam kehidupan kita) harus kita masukan lebih dahulu ke dalam tabung, Jika batu sudah masuk memenuhi tabung, baru kemudian kerikil (sebagai hal yang kurang penting) mengisi di sela-sela batu, dan pasir (sebagai hal yang tidak penting) dapat mengisi di sela-sela batu dan kerikil tersebut. Bahkan tabung tersebut masih bisa ditambahkan dengan air.

Begitulah kehidupan kita, mengetahui hal yang penting merupakan kemampuan yang wajib dimiliki oleh orang dewasa, dan kemudian menjadikan prioritas dalam kehidupannya. Salah dalam menentukan hal yang penting tersebut dan kemudian kesalahan tersebut berlarut-larut maka sama dengan mengisi bejana atau tabung tersebut dengan kerikil atau bahkan pasir, sehingga dikemudian hari tidak banyak hal penting (batu) yang dapat kita selesaikan, kemudian kita tidak menjadi orang dewasa yang mandiri, bahkan pada beberapa kasus menjadi orang dewasa yang tidak mandiri dan memiliki karakter yang tidak baik.

Kemampuan kedua adalah menggerakkan diri sendiri untuk menyelesaikan hal yang penting lebih dulu dibandingkan dengan hal-hal lainnya. Menggerakkan diri sendiri merupakan kecakapan yang wajib dimiliki orang dewasa, karena orang dewasa tidak akan ada yang memerintah untuk berbuat apa yang diinginkannya. Orang lain tidak akan tahu apa yang harus dilakukan oleh orang dewasa yang lain. Bahkan orang tua dari orang yang sudah dewasa tidak sepenuhnya tau apa yang diinginkan oleh anaknya yang sudah dewasa. Oleh karena itu orang dewasa harus cakap menggerakkan dirinya sendiri. Orang dewasa yang tidak pandai mengambil inisiatif atau menggerakkan dirinya pasti akan menjadi beban bagi orang lain, apakah dikarenakan tidak cakap, atau bahkan tidak berbuat apapun, bahkan ketika masalah sudah didepan mata. Itulah sebabnya calon mahasiswa yang juga merupakan calon orang dewasa harus diajarkan bagaimana menggerakkan dirinya sendiri, diajarkan bagaimana mengambil inisiatif.

Untuk bisa menggerakkan diri sendiri seseorang harus memiliki kepercayaan diri terhadap apa yang menjadi pilihannya. Itulah sebabnya orang dewasa harus diajarkan berfikir logis, sehingga apa yang menjadi pilihannya memiliki alasan-alasan kuat yang kemudian menumbuhkan kepercayaan dirinya. Landasan berfikir logis sebenarnya telah ditanamkan di sekolah dalam bentuk pelajaran-pelajaran, namun seringkali pelajaran-pelajaran tersebut tidak kontekstual dalam kehidupan sehari-hari sehingga di Perguruan Tinggi, para dosen harus mengajarkan logika-logika tersebut dalam bentuk yang lebih kontekstual dengan kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari mahasiswa.

Terdapat pepatah yang menyatakan “start from the end”. Pepatah ini menunjukkan kepada kita bahwa kita harus memulai cita-cita hidup kita mulai dari sekarang. Cita-cita hidup kita adalah sesuatu yang sangat penting yang harus kita upayakan untuk kita capai, untuk mencapainya tidak ada orang yang bisa memerintah-memerintah kita, karena orang lain tidak mengetahui apa yang menjadi cita-cita kita. Kita sendiri yang harus memerintah diri kita untuk memulai “perjalanan panjang” dalam mencapai cita-cita kita tersebut. Akan terdapat banyak godaan dalam upaya mencapai cita-cita tersebut, itulah sebabnya orang dewasa harus memiliki juga kecakapan untuk memilih dan mempertahankan pilihannya dengan keteguhan hati.

Kemampuan ketiga adalah kemampuan untuk menjadi pembelajar. Tida ada orang hidup yang menginginkan kehidupannya semakin lama semakin jelek. Semua orang menginginkan kehidupannya semakin lama semakin baik. Untuk bisa semakin lama semakin baik tersebut maka orang dewasa harus selalu belajar, karena hanya dengan belajar lah seseorang akan memiliki pengetahuan, kesadaran, dan kemudian bergerak untuk berubah menjadi lebih baik. Perubahan dunia juga terus menerus terjadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengahasilkan berbagai temuan baru yang terkadang merubah seluruh kehidupan manusia. Jika manusia tidak menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut, pasti akan menjadi manusia yang kedaluwarsa. Namun demikian, untuk bisa berubah manusia harus terus belajar tentang hal-hal baru tersebut.

Belajar tidak selalu dimaknai di sekolah atau lembaga pendidikan, kehidupan adalah tempat belajar terbaik, kehidupan adalah sekolah yang sesungguhnya. Calon mahasiswa harus terus menerus diberikan kesadaran akan pentingnya menjadi pembelajar sepanjang hayat ini. Untuk bisa selalu belajar manusia harus memiliki watak rendah hati, selalu merasa masih belum berilmu, dan memiliki keingitahuan yang tinggi.

Belajar adalah proses mental, tidak dapat hanya diukur dengan proses fisik semata. Oleh karena itulah orang belajar harus memiliki sikap mental yang baik. Jika dalam belajar orang sudah sombong, maka apa yang dipelajarinya tidak akan mampu diserap oleh orang yang sombong tersebut, karena begitu di dalam mental orang belajar tersebut mengatakan bahwa apa yang dipelajarinya sudah diketahuinya, atau mengatakan bahwa apa yang dipelajarinya adalah sesuatu yang basi, atau tidak penting, maka walaupun ber jam-jam orang tersebut diajari sesuatu akan terjadi penolakan dalam dirinya. Itulah sebabnya orang belajar harus memiliki kerendahan hati, dan selalu merasa bahwa pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya belum seberapa. Dengan memiliki watak ini, maka ilmu pengetahuan yang datang dari luar dirinya dapat masuk ke dalam mentalnya dan kemudian mendorong perubahan perilakunya.

Tidak kalah pentingnya bagi pembelajar adalah sikap mental yang memiliki keingintahuan tinggi, sikap mental ini akan menjadi pendorong seseorang untuk selalu memperbarui pengetahuannya dan kemudian mendorongnya untuk mencari informasi tentang hal-hal baru yang penting untuk dikuasainya. Hal-hal baru yang diketahuinya akan menjadi pilihan-pilihan penting dalam menentukan perubahan perilaku. Perubahan menuju kearah yang lebih baik.

Kemampuan keempat adalah kemampuan untuk hidup bersama orang lain dengan membahagiakan. Orang dewasa harus diajarkan untuk mampu hidup bersama dengan orang lain dan saling membahagiakan. Tidak ada orang dewasa yang tidak memerlukan kecakapan ini. Orang dewasa selalu akan hidup bersama orang lain, bahkan menjadi pemimpin bagi orang lain. Dalam skup kecil mungkin akan menjadi pendidik bagi anak-anaknya, mungkin menjadi kepala rumah tangga, mungkin akan menjadi pemimpin kelompok-kelompok di kampung, bahkan mungkin akan menjadi pemimpin di organisasi-organisasi baik dalam skala kecil maupun besar. Atau bahkan mungkin akan menjadi pemimpin dalam organisasi ditingkal lokal, nasional, bahkan internasional. Orang dewasa akan selalu hidup bersama orang lain.

Tentu saja hidup bersama yang dimaksud adalah bagaimana dalam hidup bersama tersebut terdapat pola hubungan yang saling membahagiakan, yang mana satu orang dengan orang lain akan menjadi sesuatu yang saling mampu membuat menyenangkan, bukan sebaliknya malah membuat orang satu dengan orang lain menjadi penghalang, atau bahkan saling menjatuhkan. Untuk mampu hidup bersama ini diperlukan banyak sekali kemampuan dasar, yang pada dasarnya adalah seperangkat kemampuan untuk dapat memahami orang lain dengan baik.

Kemampuan berempati atau berfikir sebagaimana yang orang lain pikirkan, kemampuan berbagi, berfikir positif terhadap orang lain, toleransi, tidak merendahkan dalam berkomunikasi, tidak sombong, tidak mudah iri hati dan dengki, dan berbagai sikap baik yang lain sering kali akan berdampak pada perilaku dalam berhubungan dengan orang lain. Kesemua ajaran nilai baik yang diajarkan dari masa kanak-kanak tersebut sebenarnya adalah disiapkan untuk mejadi perilaku di masa dewasa nantinya. Namun karena berbagai hal dalam kehidupan, dan seringkali juga karena teladan-teladan di masyarakat yang berkembang tidak mendukung tumbuhnya nilai-nilai baik yang diajarkan kepada anak-anak semasa sekolah, sehingga kemudian nilai-nilai tersebut tidak menjadi keyakinan bagi anak-anak yang tumbuh dewasa. Akibatnya kemudian ketika dewasa, nilai-nilai tersebut tidak menjadi dasar dalam perilaku anak-anak yang tumbuh dewasa. Oleh karena itu kemudian banyak orang dewasa yang justru tidak menyenangkan bagi orang lain, bahkan tidak mampu hidup bersama dengan baik.

Empat hal tersebut harus dikuasai oleh mahasiswa yang akan mentransformasi dari dunia anak-anak dan remaja menuju orang dewasa yang mumpuni. Selamat menjadi mahasiswa baru, dan tumbuhlah menjadi dewasa, kuat, mandiri, berkarakter, dan kemudian menjadi orang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang

 

 

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (Chaniago) frontpage Sun, 17 Sep 2017 15:46:40 +0000
Koordinasi Sie Acara dengan Panitia Pelaksana Mahasiswa http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/454-koordinasisieacaradenganpanpelmahasiswa http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/454-koordinasisieacaradenganpanpelmahasiswa Bagian Kemaahsiswaan–secara teknis terkait pelaksanaan kegiatan PBAK harus dibuat sedemikian mungkin, agar ketika waktu pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Untuk itu, Koordinator Sie Acara melakukan langkah pro aktif dengan mencoba melakukan penyesuaian acara dengan panitia unsur mahasiswa. “penyesuian perlu dilaksanakan, agar tidak terjadi Miscommunication antara tim universitas dengan tim mahasiswa mengingat tahun ini merupakan tahun pertama adanya kolaborasi panita universitas dengan panitia mahasiswa” jelasnya.

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (Chaniago) frontpage Sun, 17 Sep 2017 12:59:56 +0000
Rapat Koordinasi Persiapan PBAK http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/453-rapatkoordinasipersiapanpbak http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/453-rapatkoordinasipersiapanpbak Kemahasiswaan Universitas – Sebelum melaksanakan kegiatan Pengenalana Budaya Akademik dan Kebudayaan, Bagian Kemahasiswaan bersama Wakil Rektor III, Kepala Biro AAKK, Panitia Unsur Dosen/Karyawan, dan Panitia Unsur Mahasiswa melakukan Rapat Koordinasi bersama yang ditempatkan di Aula Rektorat Lantai 3. Acara ini membahas hal-hal penting terkaitan persiapan kegiatan PBAK yang rencananya akan diagendakan tanggal 14 – 17 Agustus 2017 mendatang

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (Chaniago) frontpage Sun, 17 Sep 2017 12:58:12 +0000
Rapat Internal Kemahasiswaan terkait PBAK http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/452-rapatinternalkemahasiswaanterkaitpabk http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/administrasi/pelaksana-teknis/45-artikel-mahasiswa/452-rapatinternalkemahasiswaanterkaitpabk Kemahasiswaan Sekolah – Setelah terselesainya proses penerimaan mahasiswa baru maka selanjutnya merupakan proses pengenalan akademik dan kebudayaan bagi mahasiswa baru. Untuk itu, Subbagian Akademik & Kemahasiswaan selaku unit pelaksana teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), mulai melakukan langkah-langkah strategis yaitu dengan menggodok pedoman PBAK Kementerian Agama dengan disesuaikan dengan iklim yang ada di Sekolah ini.

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (Chaniago) frontpage Sun, 17 Sep 2017 12:52:26 +0000
UNIT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/academic http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/academic BAB II

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup

Standar Nasional Pendidikan

Pasal 4

(1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi pembelajaran;

c. standar proses pembelajaran;

d. standar penilaian pembelajaran;

e. standar dosen dan tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;

g. standar pengelolaan pembelajaran; dan

h. standar pembiayaan pembelajaran.

(2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.

Bagian Kedua

Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.

(2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan

b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Pasal 6

(1) Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

(2) Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

(3) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:

a. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan

b. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

(4) Pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.

Pasal 7

(1) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, untuk setiap tingkat program dan jenis pendidikan tinggi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh perguruan tinggi.

(3) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh:

a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau

b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.

(4) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan.

(5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan program studi sejenis.

(6) Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga

Standar Isi Pembelajaran

Pasal 8

(1) Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.

(2) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.

(3) Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 9

(1) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI.

(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. lulusan program diploma satu paling sedikit menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap;

b. lulusan program diploma dua paling sedikit menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu;

c. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;

d. lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;

e. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu;

f. lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis satu paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu;

g. lulusan program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

(3) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.

(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.

Bagian Keempat

Standar Proses Pembelajaran

Pasal 10

(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. karakteristik proses pembelajaran;

b. perencanaan proses pembelajaran;

c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan

d. beban belajar mahasiswa.

Pasal 11

(1) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

(2) Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.

(3) Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.

(4) Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

(5) Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.

(6) Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.

(7) Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.

(8) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.

(9) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(10) Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

Pasal 12

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.

(2) Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

(3) Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat;

a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.

c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e. metode pembelajaran;

f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang digunakan.

(4) Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.

(2) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.

(4) Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 14

(1) Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.

(2) Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(3) Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(4) Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran.

(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; dan d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan;

(6) Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian.

(7) Bentuk pembelajaran berupa penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilannya serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.

(8) Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.

(9) Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 15

(1) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks).

(2) Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.

(3) Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.

(4) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.

Pasal 16

(1) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:

a. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

b. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; dan

c. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(2) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:

a. kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

b. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(3) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.

Pasal 17

(1) Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.

(2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit:

a. 36 sks untuk program diploma satu;

b. 72 sks untuk program diploma dua;

c. 108 sks untuk program diploma tiga;

d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana;

e. 36 sks untuk program profesi;

f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan

g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.

(3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;

b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;

c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;

d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;

e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat;

f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan

g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.

(4) Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.

(5) Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dan berpotensi menghasilkan penelitian yang sangat inovatif sebagaimana ditetapkan senat perguruan tinggi dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister paling sedikit setelah menempuh program magister 1 (satu) tahun.

Bagian Kelima

Standar Penilaian Pembelajaran

Pasal 18

(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. prinsip penilaian;

b. teknik dan instrumen penilaian;

c. mekanisme dan prosedur penilaian;

d. pelaksanaan penilaian;

e. pelaporan penilaian; dan

f. kelulusan mahasiswa.

Pasal 19

(1) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.

(2) Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:

a. memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan

b. meraih capaian pembelajaran lulusan.

(3) Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

(4) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.

(5) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

(6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Pasal 20

(1) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.

(2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.

(3) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.

(4) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(5) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Pasal 21

(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;

b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan

d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

(2) Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.

(3) Prosedur penilaian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.

(2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. dosen pengampu atau tim dosen pengampu;

b. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau

c. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.

(3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program spesialis dua, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda.

Pasal 23

(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:

a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;

b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;

c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;

d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau

e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.

(2) Perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).

(3) Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.

(4) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).

(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

(6) Indeks prestasi semester (IPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

(7) Indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

(8) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (5) adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.

Pasal 24

(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).

(2) Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:

a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);

b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau

c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol).

(3) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol).

(4) Kelulusan mahasiswa dari program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:

a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);

b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau

c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).

(4) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan.

Bagian Keenam

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pasal 25

Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Pasal 26

(1) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5.

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.

(3) Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.

(4) Dosen program diploma satu dan program diploma dua harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan diploma tiga yang memiliki pengalaman relevan dengan program studi dan paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam) KKNI).

(5) Dosen program diploma tiga dan program diploma empat harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI).

(6) Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI).

(7) Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, serta dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi, yang berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI).

(8) Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (delapan) KKNI).

(9) Dosen program spesialis satu dan spesialis dua harus berkualifikasi lulusan spesialis dua, lulusan doktor atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

(10) Dosen program doktor dan program doktor terapan:

a. harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;

b. yang menjadi pembimbing utama, harus sudah pernah memublikasikan paling sedikit 2 karya ilmiah pada jurnal internasional terindeks yang diakui oleh Direktorat Jenderal.

(11) Penyetaraan atas jenjang 6 (enam) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jenjang 8 (delapan) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), (6), dan (7), dan jenjang 9 (sembilan) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 27

(1) Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:

a. kegiatan pokok dosen mencakup:

1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;

2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;

3. pembimbingan dan pelatihan;

4. penelitian; dan

5. pengabdian kepada masyarakat;

b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan

c. kegiatan penunjang.

(3) Beban kerja dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) paling sedikit 40 jam per minggu.

(4) Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural.

(5) Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural.

(6) Beban kerja dosen dalam membimbing penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa.

(7) Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa yang diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja dan/atau satuan pendidikan lain.

(3) Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh dosen.

(4) Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang.

(5) Dosen tetap untuk program spesialis dua, program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang guru besar atau profesor.

(6) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi.

Pasal 29

(1) Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.

(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga administrasi.

(3) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.

(4) Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Pasal 30

Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Pasal 31

(1) Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling sedikit terdiri atas:

a. lahan;

b. ruang kelas;

c. perpustakaan;

d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;

e. tempat berolahraga;

f. ruang untuk berkesenian;

g. ruang unit kegiatan mahasiswa;

h. ruang pimpinan perguruan tinggi;

i. ruang dosen;

j. ruang tata usaha; dan

k. fasilitas umum.

(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k antara lain: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data.

Pasal 32

(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran.

(2) Lahan pada saat perguruan tinggi didirikan wajib dimiliki oleh penyelenggara perguruan tinggi.

Pasal 33

Kriteria prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf k diatur lebih lanjut dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 34

(1) Bangunan perguruan tinggi harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.

(2) Bangunan perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan.

(3) Standar kualitas bangunan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 35

(1) Standar sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling sedikit terdiri atas:

a. perabot;

b. peralatan pendidikan;

c. media pendidikan;

d. buku, buku elektronik, dan repositori;

e. sarana teknologi informasi dan komunikasi;

f. instrumentasi eksperimen;

g. sarana olahraga;

h. sarana berkesenian;

i. i.sarana fasilitas umum;

j. j.bahan habis pakai; dan

k. sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.

(2) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.

Pasal 36

(1) Perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kedelapan

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Pasal 37

(1) Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi.

(2) Standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.

Pasal 38

(1) Program studi wajib:

a. melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;

b. menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan;

c. melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;

d. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan

e. melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran;

(2) Perguruan tinggi wajib:

a. menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran;

b. menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan;

c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi;

d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;

e. memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen;

f. menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Bagian Kesembilan

Standar Pembiayaan Pembelajaran

Pasal 39

(1) Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5.

(2) Biaya investasi pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi.

(3) Biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

(4) Biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

(5) Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan:

a. jenis program studi;

b. tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi

c. indeks kemahalan wilayah;

(6) Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.

Pasal 40

Perguruan tinggi wajib:

(1) mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi;

(2) melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

(3) melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 41

(1) Badan penyelenggara perguruan tinggi atau perguruan tinggi wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa.

(2) Komponen pembiayaan lain di luar SPP, antara lain:

a. hibah;

b. jasa layanan profesi dan/atau keahlian;

c. dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/atau

d. kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.

 

(3) Perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN) frontpage Wed, 13 Sep 2017 15:36:33 +0000
UNIT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/p3km/pengabdian-kepada-masyarakat http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/p3km/pengabdian-kepada-masyarakat BAB IV

STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 53

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:

a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat;

b. standar isi pengabdian kepada masyarakat;

c. standar proses pengabdian kepada masyarakat;

d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;

e. standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;

f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;

g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan

h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Kedua

Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 54

(1) Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan;

b. pemanfaatan teknologi tepat guna;

c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau

d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

Bagian Ketiga

Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 55

(1) Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat.

(2) Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat.

(3) Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(4) Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;

b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;

c. teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;

d. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau

e. hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

Bagian Keempat

Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 56

(1) Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.

(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:

a. pelayanan kepada masyarakat;

b. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya;

c. peningkatan kapasitas masyarakat; atau

d. pemberdayaan masyarakat.

(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.

(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)

(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram.

Bagian Kelima

Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 57

(1) Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.

(2) Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit:

a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;

b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;

c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan

d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

(3) Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat.

(4) Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat kepuasan masyarakat; b. terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c. dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e. teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

(5) Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Keenam

Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 58

(1) Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.

(3) Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. Kualifikasi akademik;

b. Hasil pengabdian kepada masyarakat.

(4) Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 59

(1) Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat.

(2) Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan.

(3) Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian.

(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

Bagian Kedelapan

Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 60

(1) Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Pengelolaan pengabdian kepada masyarkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat.

(3) Kelembagaan pengelola pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga pengabdian kepada masyarakat, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

Pasal 61

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi;

b. menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

e. melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;

f. memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat;

g. memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi;

h. mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; dan

(1) i.melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.

(2) j.menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya.

(2) Perguruan tinggi wajib:

a. memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;

b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;

d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;

e. memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat;

f. mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat;

g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan

h. menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.


Bagian Kesembilan

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 62

(1) Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana internal untuk pengabdian kepada masyarakat.

(3) Selain dari dana internal perguruan tinggi, pendanaan pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.

(4) Pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai:

a. perencanaan pengabdian kepada masyarakat;

b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

c. pengendalian pengabdian kepada masyarakat;

d. pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;

e. pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan

f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.

(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi.

Pasal 63

(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:

a. manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; serta

peningkatan kapasitas pelaksana.

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN) frontpage Wed, 13 Sep 2017 15:33:49 +0000
UNIT PENELITIAN http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/p3km/penelitian http://www.staipiq.ac.id/index.php/layanan/p3km/penelitian BAB III

STANDAR NASIONAL PENELITIAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian

Pasal 42

Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:

a. standar hasil penelitian;

b. standar isi penelitian;

c. standar proses penelitian;

d. standar penilaian penelitian;

e. standar peneliti;

f. standar sarana dan prasarana penelitian;

g. standar pengelolaan penelitian; dan

h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Bagian Kedua

Standar Hasil Penelitian

Pasal 43

(1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

(2) Hasil penelitian di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(4) Hasil penelitian mahasiswa, selain harus mememenuhi ketentuan pada ayat (2), harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

(5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

Bagian Ketiga

Standar Isi Penelitian

Pasal 44

(1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.

(2) Kedalaman dan keluasan materi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.

(3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.

(4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

(5) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional.

(6) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.

Bagian Keempat

Standar Proses Penelitian

Pasal 45

(1) Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(3) Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

(4) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus mememenuhi ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

(5) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3.

Bagian Kelima

Standar Penilaian Penelitian

Pasal 46

(1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

(2) Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit: a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

(3) Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

(4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian.

(5) Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

Bagian Keenam

Standar Peneliti

Pasal 47

(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.

(3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. kualifikasi akademik; dan

b. hasil penelitian.

(4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Pasal 48

(1) Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.

(2) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi.

(3) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

Bagian Kedelapan

Standar Pengelolaan Penelitian

Pasal 49

(1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

(2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

Pasal 50

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib:

a. menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;

b. menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;

c. memfasilitasi pelaksanaan penelitian;

d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;

e. melakukan diseminasi hasil penelitian;

f. memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI); dan

g. memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi. h. melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.

(2) Perguruan tinggi wajib:

a. memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;

b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;

c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;

d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;

e. memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;

f. mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;

g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan h. menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi;

Bagian Kesembilan

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Pasal 51

(1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.

(2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.

(3) Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.

(4) Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai:

a. perencanaan penelitian;

b. pelaksanaan penelitian;

c. pengendalian penelitian;

d. pemantauan dan evaluasi penelitian;

e. pelaporan hasil penelitian; dan

f. diseminasi hasil penelitian.

(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi.

Pasal 52

(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.

 

(2) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif hak kekayaan intelektual (HKI).

]]>
dr.bm.mag@gmail.com (BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN) frontpage Wed, 13 Sep 2017 15:28:48 +0000
  • https://jnrtv.jatimprov.go.id/temp/generasi-gacor/
  • https://presensi.lhokseumawekota.go.id/sethaigac/
  • https://e-sakip.talaudkab.go.id/produk-gacor/
  • https://slotmaxwin.smpn1pwj.sch.id/
  • https://link-gacor.smpn1pwj.sch.id/
  • https://tte.lomboktimurkab.go.id/pulsa!/
  • https://pmb.ipmafa.ac.id/produk/gacorz/
  • https://tte.lomboktimurkab.go.id/thai!/
  • https://sadata.tasikmalayakab.go.id/gacor!/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/gacor-keun/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/demo-keun/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/thai-keun/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/cheat-gacor/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/pulsa-gacor/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/thailand-gacor/
  • https://mesin.ubb.ac.id/templates/dgacor/
  • https://tugasakhir.iainptk.ac.id/pages/lgacor/
  • https://hodisanjaya.staff.ugm.ac.id/ads/rgacor/
  • https://tracer.iainptk.ac.id/foto/vdemo/
  • https://fisika.ubb.ac.id/database/xdemo/
  • https://nukman.staff.ugm.ac.id/images/zdemo/
  • https://mez.ink/lohan77
  • https://mez.ink/delta288
  • https://mez.ink/roket_288
  • https://pkk.solokkota.go.id/.well-known/nothuman/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/unit/puls4/
  • https://pmb.stitmadinasragen.ac.id/images/th-gacor/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/unit/g4c0r/
  • https://dakwah.unisba.ac.id/media/v-gacor/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/yayasan/x-gacor/
  • https://pkk.solokkota.go.id/icon/osdemo/
  • https://konsultasihukum.minselkab.go.id/thumb/exdemo/
  • https://pmb.stitmadinasragen.ac.id/pages/z-gacor/
  • http://devpres.uinjambi.ac.id/public/d-gacor/
  • https://lkpd.sulutprov.go.id/berita/agacor/
  • https://lkpd.sulutprov.go.id/berita/bgacor/
  • https://covid19.puncakjayakab.go.id/tentang/demo/
  • https://absenpasca.poltekparmedan.ac.id/mail/demo/
  • https://disnaker.batangkab.go.id/lamp/demo/
  • https://lt.umpwr.ac.id/.pulsa/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/-pulsa/
  • https://covid19.puncakjayakab.go.id/tentang/rekomen-gacor/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/related/sipaling-demo/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/related/siroket-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/luar-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/demo/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/lohan77/silohan-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/vendor/delta288-gacor
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/videos-gacor/
  • https://absenpasca.poltekparmedan.ac.id/business/absurd-gacor/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/archives/demo/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/archives/library-gacor/
  • https://kkl.iainptk.ac.id/download/demo/
  • https://kkl.iainptk.ac.id/download/repository-gacor/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/event/berita-gacor/
  • https://dinkes.belitung.go.id/app/demo-v1/
  • https://nuakademik.poltekparmedan.ac.id/app/demo-v2/
  • https://bpp.malukuprov.go.id/img/gacor/
  • https://heylink.me/roket288real/
  • https://heylink.me/delta288real/
  • https://heylink.me/slotgacorbossskuu/
  • https://edos.iainfmpapua.ac.id/assets/js/create/data-sdy/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/tema/banyuwangi/css/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/asset/-/-/togel-china/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/-/-/taiwan/
  • https://kesbang.tanjabtimkab.go.id/assets/css/buku/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/.well-known/create/data/macau/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/.well-known/create/css/gacor/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/public/css/data/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/images/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/lib/css/buku/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/js/create/data/
  • https://ro-umum.jatimprov.go.id/public/css/img/
  • https://heylink.me/manispai/
  • https://sbobet88.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://slot-pulsa-5000.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://togel-online.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://sipil.poltekba.ac.id/.well-known/create/slot-rusia/
  • https://sidharta.moestopo.ac.id/.well-known/create/product/aku-pro-bosku/
  • https://disdikpora.samosirkab.go.id/wp-includes/css/products/data-macau-mazzeh/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/public/products/gacor-banget-bosku/
  • https://data-macau.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://remun.poltekkes-kaltim.ac.id/asset/
  • https://journal.uinsi.ac.id/api/demo/
  • https://journal.uinsi.ac.id/templates/sale-gacor/
  • https://perpustakaan.stietotalwin.ac.id/new/promo-demo/
  • https://perpustakaan.stietotalwin.ac.id/lib/sale-gacor/
  • https://simadu.mab.sch.id/user/alat-zeus/
  • https://simadu.mab.sch.id/user/tools-mahjong/
  • https://link-gacor-2023.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://server-thailand.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://toto-slot.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://kpi.poltekkes-kaltim.ac.id/functions/assets-zeus/
  • https://kpi.poltekkes-kaltim.ac.id/functions/includes-mahjong/
  • https://dum-logbook.poltekkes-malang.ac.id/excel/
  • https://demo-zeus-mahjong.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://demo-zeus-pragmatic.mab.sch.id/
  • https://slot-toto.mab.sch.id/
  • https://arsitektur.ppv.uho.ac.id/css/shop/
  • https://toto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://pulsa-5000.itracerstudy.moestopo.ac.id/
  • https://serang.ut.ac.id/absen/upload/shop/
  • https://samosirkab.go.id/wp-includes/product/
  • http://psikologi.unbi.ac.id/uploads/img/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/css/products/
  • http://sekolah.disdik.riau.go.id/shop/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/book/product/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/album/2023/06/shop/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/css/shop/
  • https://slot-pulsa-5000.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://sbobet88.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/shop/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/shop/
  • https://simanjapuprp.bintankab.go.id/.well-known/shop/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/js/create/data/
  • https://data-hk.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/wp-content/themes/create/demo/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/.well-known/data/macau/
  • https://adzkia.ac.id/css/product/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/book/shop/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/assets/js/create/gacor-besungtoto/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/shop/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/sales/
  • https://pemira.unsika.ac.id/sale/
  • https://opendata.malutprov.go.id/sales/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/product/
  • https://student.ittelkom-sby.ac.id/wp-includes/js/crop/demo/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/assets/js/create/data/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/product/
  • http://rtp-live.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://fteic.ittelkom-sby.ac.id/wp-content/upgrade/pulsa/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/product/
  • https://sdabk.sumbarprov.go.id/assets/sbo/
  • https://satpolpp.sumbarprov.go.id/shop/pulsa-5000/
  • https://ppid.merantikab.go.id/storage/sales/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/upload/buku/
  • https://pemira.unsika.ac.id/assets/shop-pulsa/
  • http://mikes.unbi.ac.id/sales/macau/
  • https://situs-toto.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/product/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/gacor-f3slot/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/upload/css/shop/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/upload/css/demo-product/
  • https://sidharta.moestopo.ac.id/css/macau-product/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/.well-known/promo-sbo/
  • https://pemira.unsika.ac.id/macau-6d/
  • https://bkppd.cianjurkab.go.id/css/promo-pulsa-5000/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/wp-includes/css/create/data/
  • https://presensi.iainfmpapua.ac.id/data/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/assets/js/api/sbo/
  • https://bkppd.cianjurkab.go.id/sales/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/event/demo/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/themes/css/promo-pulsa/
  • https://serang.ut.ac.id/book/css/
  • https://opendata.malutprov.go.id/data/hk/
  • https://sat.dokkes.polri.go.id/css/sbo/
  • https://emonev.lemdiklat.polri.go.id/tmp/css/product-gacor/
  • https://siperi.fkg.unmas.ac.id/sales/
  • https://dlhd.sulutprov.go.id/l-content/css/demo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/sales/data/macau-6d/
  • https://corona.banjarbarukota.go.id/sales/promo/
  • https://bpusdataru-bk.jatengprov.go.id/css/promo/sbo/
  • https://corona.banjarbarukota.go.id/sales/promo/
  • https://gacor.dpmptspp.belitung.go.id/
  • https://mpp.bulungan.go.id/uploads/demo-zeus/
  • https://mpp.bulungan.go.id/vendor/sale-gacor/
  • https://demo-zeus.dpmptspp.belitung.go.id/
  • https://labekonomi.unisla.ac.id/sales/play-zeus/
  • https://labekonomi.unisla.ac.id/sales/game-gacor/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/sales/data/
  • https://kerjasama.ustjogja.ac.id/assets/data/hk/
  • https://kerjasama.ustjogja.ac.id/sales/f3slot-gacor/
  • https://uptikayu.disperindag.jatimprov.go.id/.well-known/promo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/diskon/data/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/book/buku-mimpi/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/promo/
  • https://tik.ft.unm.ac.id/promo/demo/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/lib/create/xdemo/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/sales/xcuanhabis/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/css/demo/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/css/cuanhabis-gacor/
  • https://sik.iainfmpapua.ac.id/perangkat/css/book/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/promo/situs-toto/
  • https://sipil.poltekba.ac.id/promo/demo/
  • https://bkpsdm.nunukankab.go.id/application/sale-gacor/
  • https://adzkia.ac.id/data/bosf3slot/
  • https://bpusdataru-bk.jatengprov.go.id/auto/merkerius/auto-win/
  • https://adzkia.ac.id/asset/auto/
  • https://dprd-belitung.go.id/promo/cuanhabis-gacor/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/auto/demo/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/auto/togel-besungtoto/
  • https://uptikayu.disperindag.jatimprov.go.id/uploads/promo/sv388/
  • https://pragmatic.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/album/2023/06/shop/
  • https://ladangtoto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://stikesbpi.ac.id/book/
  • https://stikesbpi.ac.id/wp-includes/promo/auto-demo/
  • https://student.ittelkom-sby.ac.id/auto/toto/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/auto/macau/
  • https://kotabatu.okuselatankab.go.id/auto/bonus/
  • https://disdikpora.samosirkab.go.id/wp-includes/auto/bonus/
  • http://elektromedik.unbi.ac.id/auto/data/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/auto/hk/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/data/
  • https://kotabatu.okuselatankab.go.id/assets/demo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/auto/bonus/
  • https://edos.iainfmpapua.ac.id/css/
  • http://bisnisdigital.unbi.ac.id/assets/auto/sbo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/css/data/
  • https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/css/xdemo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/css/data/
  • https://pad.bengkuluprov.go.id/public/auto/demo/
  • https://pad.bengkuluprov.go.id/public/auto/xcuanhabis/
  • https://kecjangkang.sanggau.go.id/book/xgacor/
  • https://simanjapuprp.bintankab.go.id/buku/xgacor/
  • http://elektromedik.unbi.ac.id/assets/demo/
  • https://siperi.fkg.unmas.ac.id/css/demo/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/create/xcuanhabis/
  • https://pustaka.stainkepri.ac.id/css/auto/demo/
  • https://hki.stainkepri.ac.id/auto/besungtoto/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/pasword/
  • https://adzkia.ac.id/auto/bonus-demo/
  • https://adzkia.ac.id/auto/kasbon-pulsa/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/assets/auto/xthailand/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/.well-known/pulsa-gratis/
  • https://hki.stainkepri.ac.id/auto/demo/
  • https://internasional.sidharta.moestopo.ac.id/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/assets/book/
  • https://perkimtan.sumbarprov.go.id/assets/auto/password/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/.well-known/auto/
  • https://serang.ut.ac.id/assets/auto/xdemo/ https://babelimalut.malutprov.go.id/.well-known/demo/ https://dprd-belitung.go.id/promo/vdemo/ http://elektro.unissula.ac.id/wp-content/auto/vdemo/ https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/.well-known/create/demo/ https://perkimtan.sumbarprov.go.id/.well-known/validasi/cdemo/ https://diskannak.okutimurkab.go.id/auto/demo/ https://dosen.nurulfikri.ac.id/wp-includes/auto/xdemo/ https://sitalak.iainfmpapua.ac.id/.well-known/kcfinder/demo/ http://demofakultas2.uho.ac.id/kcfinder/super/ https://trilogi.ac.id/.well-known/auto/xgacor/ https://trilogi.ac.id/.well-known/auto/demo/ https://sayap.linggakab.go.id/css/auto/xdemo/ https://bpbj.mataramkota.go.id/.well-known/kcfinder/ https://sayap.linggakab.go.id/css/xgacor/ http://demofakultas2.uho.ac.id/kcfinder/auto/ https://serang.ut.ac.id/calut/salesman/ https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/css/xgacor/ http://disdikpora.samosirkab.go.id/css/auto/ https://dispora.sumbarprov.go.id/assets/kcdinder/https://dispora.sumbarprov.go.id/assets/xdemo/https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/css/demo/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/.well-known/demox/
  • https://simpur.bangka.go.id/asset/kiwkiw/zdemo/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/kcfinder/puls4/
  • https://simpur.bangka.go.id/asset/kiwkiw/xgacor/
  • https://sayap.linggakab.go.id/sw-content/hadir/
  • https://bola-sbobet88.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://samosirkab.go.id/demos/xdemo/
  • https://perkimtan.sumbarprov.go.id/.well-known/validasi/xdemo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/wp-includes/demos/
  • https://adzkia.ac.id/book/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/book/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/vendor/
  • http://farmasi.unbi.ac.id/assets/amp/roket288/
  • https://ejournal.unwaha.ac.id/public/xdemo/
  • https://situs-toto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://demo.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://kamboja.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://repositoryupdm.moestopo.ac.id/public/corona/book/
  • https://repositoryupdm.moestopo.ac.id/public/corona/sbo/
  • https://e-surat.moestopo.ac.id/public/harimau/mpo/
  • https://e-surat.moestopo.ac.id/public/harimau/demos/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/shop/
  • https://spada.stikesmhk.ac.id/user/amp/tgl/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/public/dore/
  • https://sistermoela.gorontaloprov.go.id/dore/book/